Beranda arrow Arsip Berita arrow Berita Media arrow DPR Panggil PPATK Bahas Rekening Gendut Polri

DPR Panggil PPATK Bahas Rekening Gendut Polri

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Arfi Bambani Amri, Vivanews, 26 Juli 2010   
Senin, 26 Juli 2010
VIVAnews - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah hukum memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Agendanya adalah untuk membahas merebaknya dugaan sejumlah jenderal polisi memiliki rekening yang mencurigakan. Rapat Dengar Pendapat dijadwalkan Senin ini, 26 Juli 2010, pukul 14.00.

"Salah satunya membahas rekening gendut," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, kepada VIVAnews.com.

Masalah lain yang dibahas, kata Tjatur, masih seputar kasus Gayus Tambunan dan masalah-masalah pencucian uang. Adapun Rancangan Undang-undang Pencucian Uang tak dibahas karena drafnya masih berada di Panitia Kerja.

"Pemanggilan Polri sepertinya belum hari ini, kecuali tak ada rapat paripurna," kata Tjatur. "Mungkin baru besok dipanggil."

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Pol Edward Aritonang, menyatakan Polri menolak kehadiran auditor independen untuk memeriksa ulang rekening perwira Polri yang dicurigai bermasalah. Menurut Edward, tidak ada undang-undang yang memerintahkan auditor independen memeriksa rekening perwira Polri.

Dia menambahkan, Polri tetap akan memeriksa para pemilik rekening yang dicurigai bermasalah sesuai dengan undang-undang yang telah ada. Pemeriksaan oleh auditor independen, kata Edward, bisa dilakukan setelah ada perubahan undang-undang. "Kan DPR pembuat undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Presiden segera membentuk tim auditor independen untuk memeriksa ulang sejumlah rekening perwira Polri yang dicurigai. Polri sendiri mengaku telah menerima 831 laporan hasil analisis dari PPATK. Dari 831 laporan itu, Polri mengakui terdapat 23 rekening milik perwira polisi.

Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, 17 rekening perwira dinyatakan tidak bermasalah, dua rekening belum bisa disimpulkan karena masih dalam proses pembuktian, satu tidak bisa diproses karena pemilik rekening telah meninggal, satu rekening belum ditindaklanjuti karena pemiliknya sedang mengikuti pemilihan bupati, dan dua lainnya diduga terkait tindak pidana. (kd)
Comments (0)Add Comment

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

security code
Write the displayed characters


busy