Beranda arrow Arsip Berita arrow Publikasi IDSPS arrow DPR Baru dan Reformasi Sektor Keamanan

DPR Baru dan Reformasi Sektor Keamanan

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Dimas P Yuda, 1 Oktober 2009.   
Sabtu, 03 Oktober 2009
Sebanyak 560 anggota DPR berikut 132 anggota DPD hasil pemilu 2009 akhirnya dilantik. Banyak harapan dialamatkan kepada mereka. Hasil survey harian Kompas misalnya menunjukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR baru yang meningkat dibandingkan dengan DPR lama (Kompas, 28/9). Tentunya harapan itu harus dibuktikan oleh mereka.

Bagaimana dengan harapan terhadap peran DPR terkait dengan Reformasi Sektor Keamanan (RSK)? Tentunya tulisan ini akan mencoba merefleksikan kembali peran yang selama ini telah dijalankan oleh DPR lama terlebih dahulu. Untuk kemudian berusaha memberikan jalan harapan bagi DPR baru.

DPR lama dan RSK

Periode DPR 2004-2009 setidaknya telah merampungkan 183 RUU dari 284 RUU rencana Program Legislasi Nasional 2005-2009. Sekitar separuhnya merupakan pengaturan soal pembentukan daerah otonom baru, ratifikasi perjanjian internasional, pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan soal anggaran pendapatan dan belanja negara (Kompas, 28/9).

Terkait dengan RSK beberapa capaian baru dalam soal legislasi hadir seperti disahkannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Wilayah Negara atau pengesahan Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi.

Sementara beberapa RUU yang sebetulnya merupakan “warisan” DPR sebelumnya gagal untuk dibentuk menjadi undang-undang. Taruhlah contoh RUU Peradilan Militer yang sampai kini berujung pada “deadlock” antara pemerintah dan DPR. Dengan kata lain, sebuah usaha untuk mendesak supremasi sipil atas militer dengan mengadili pelaku dari militer pada otoritas pengadilan sipil secara komprehensif gagal dilaksanakan.

Hal lain yang mengecewakan usaha RSK ada dalam kasus RUU Rahasia Negara. Dalam soal ini DPR terkesan terburu-buru mensahkan RUU tersebut. Kendati pada akhirnya RUU ditunda oleh pemerintah. Namun adalah kontradiksi karena DPR seakan memberi prioritas pada materi/isu yang sesungguhnya telah diatur di dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketimbang berusaha memberi perangkat regulasi yang lebih mendesak. Contohnya dengan mensahkan RUU Intelijen untuk mengatur Badan Intelijen Negara. Mengingat sampai saat ini badan intelijen yang riskan untuk dipolitisasi itu hanya diatur melalui Kepres.

Soal pengawasan terhadap kerja pemerintah di bidang RSK pun belum menyentuh pada masalah mendasar. Beberapa kasus hubungan bilateral dengan Malaysia yang sempat memanas memang berhasil diredam atas kerja cepat DPR dibantu Deplu. Sebagai contoh adalah kasus Ambalat. Namun masih munculnya isu-isu baru seperti dalam kasus klaim budaya Indonesia oleh Malaysia dapat menunjukan bahwa fungsi ini belum sepenuhnya berjalan maksimal.

Kasus kecelakaan pesawat TNI yang banyak mengorbankan prajurit terbaiknya seakan tidak dijadikan sebagai pelajaran untuk secara serius mencari akar permasalahannya. DPR seakan mengikuti logika yang juga banyak beredar di masyarakat soal kurangnya anggaran pertahanan yang kemudian membuat perawatan pesawat menjadi buruk. Solusi instant-nya adalah dengan menaikan anggaran pertahanan.

Namun apakah hal seperti itu cukup? Mengapa DPR tidak secara serius membentuk tim investigasi yang mencari jawaban atas persoalan itu dengan membawa pertanyaan: apakah benar kurangnya anggaran adalah satu-satunya jawaban? Bagaimana dengan kemungkinan penyelewengan dana dalam perawatan alutsista? Pertanyaan seperti itu tentunya juga berlaku dalam menjawab masalah kesejahteraan prajurit yang hingga kini masih belum memiliki jalan keluar.

Belum lagi soal lain yang menunjukan ketidakharmonisan pandangan dan gerak antara DPR dengan Pemerintah. Dimana hal tersebut terbukti dengan kontroversi perjanjian Defence Cooperation Agreement (DCA) dengan Singapura yang berujung pada gagalnya perjanjian tersebut untuk disepakati oleh kedua belah pihak. Atau tentang keputusan DPR untuk menggunakan hak interpelasi dalam kasus Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1747 yang pada akhirnya berujung pada ketidakjelasan sikap DPR.

Harapan bagi DPR baru

Harapan kepada DPR baru bukan tanpa alasan mengingat sebagian besar adalah “wajah-wajah baru” yang diharapkan akan menjadi nafas baru bagi usaha RSK. Dengan komposisi latar belakang pendidikan yang lebih baik dan usia yang relatif lebih muda jika dibandingkan dengan komposisi DPR sebelumnya, tentunya diharapkan DPR baru ini akan menghasilkan produk UU yang mendorong RSK. Selain tentunya ada faktor obyektif bagi DPR baru ini yang memiliki konteks rezim berbeda dimana mereka sudah mengalami tiga kali pemilu pasca Orde Baru. Artinya dianggap sudah cukup engaged dengan pengalaman berdemokrasi itu sendiri.

Kerja DPR baru tentu tidak terlepas begitu saja dari bayang-bayang masalah seperti yang dialami DPR lama. Salah satunya adalah dominasi partai politik di DPR yang kerap menyingkirkan hubungan langsung konstituen dengan anggota DPR. Hal ini membuat putusnya fungsi akomodasi kepentingan konstituen kepada wakilnya yang digantikan dengan transaksi politik melalui partai politik. Barangkali hal seperti itulah yang menyebabkan adanya “kegamangan” prioritas legislasi yang dapat berujung pada deadlock atau fungsi pengawasan yang tidak maksimal.

Pandangan ini diperkuat dengan catatan lain yang datang dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, yang menilai adanya kelemahan DPR lama dalam dua hal. Pertama, berupa buruknya pemahaman terhadap hukum dan bagaimana hukum itu secara aktual dapat dijalankan. Hal inilah yang membuat ada produk hukum yang bertentangan dengan produk hukum lainnya. Kedua, buruknya hubungan politik para legislator ini yang tidak merepresentasikan konstituen. Sehingga banyak produk hukum yang kemudian minta dilakukan judicial review (The Jakarta Globe, 30/9).

Tentunya kelemahan-kelamahan seperti itu harus menjadi pelajaran bagi DPR baru. Terlebih lagi untuk tercapainya tujuan dari RSK yang tidak hanya berkutat pada pembangunan postur pertahanan yang kuat, tetapi juga menyangkut soal akuntabilitas dan transparansi para aktor keamanan. Termasuk di dalamnya adalah soal pertanggungjawaban atas kesalahan mereka di masa lalu sebagai syarat terpenuhinya asas keadilan bagi para korban dan dapat menjadi pelajaran agar kesalahan yang sama tidak terulang di masa yang akan datang.

Mekanisme anggaran untuk mewujudkan harapan


Demi memperjuangkan agenda besar dan rumit tersebut tentunya DPR baru perlu memberikan prioritas dengan melawan kepentingan politik sempit yang berusaha mengaburkan prioritas tersebut. Salah satu mekanisme yang diberikan berdasarkan pengalaman peran parlemen di Eropa adalah soal anggaran (Inter-Parliamentary Union, 2003).

Maksudnya adalah, demi mendorong RSK, DPR baru mesti menempatkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk pertahanan yang dilakukan oleh eksekutif. Jadi dengan menaikannya saja tanpa menuntut pertanggungjawaban penggunaan adalah tidak cukup. Sebab anggaran pertahanan menggunakan bagian yang besar dari anggaran negara yang berasal dari masyarakat yang merupakan konstituen dari anggota DPR.

Dengan demikian harapan bagi DPR baru merupakan harapan bagi tercapainya agenda RSK. Salah satu cara dengan mekanisme anggaran dapat dilakukan dan tidak menutup kemungkinan cara lain yang lebih strategis. Satu hal yang harus digarisbawahi adalah  keterbukaan DPR baru untuk belajar dan menerima masukan dari masyarakat sipil. Bukankah anggota DPR adalah wakil dari masyarakat yang sudah semestinya menyuarakan kebutuhan masyarakat. Selamat bekerja bagi DPR baru, semoga harapan itu dapat terwujud! (DPY, 1/10)
Comments (0)Add Comment

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

security code
Write the displayed characters


busy