|
Ditulis Oleh Dimas P Yuda, IDSPS.
|
|
Selasa, 05 Mei 2009 |
Prajurit Satu Joko, anggota Kompi E Sukamto Yonif 751/Berdiri Sendiri, Sentani, Jayapura, Papua, memang menderita kanker dalam dua bulan terkahir ini. Joko yang sempat menjalani pengobatan tradisional di rumah orang tuanya di Nabire itu pun akhirnya dipanggil kepengakuan Tuhan pada hari Minggu 26 April. Sebelumnya Joko sempat berwasiat untuk dimakamkan di Nabire kepada rekan-rekannya.
Demi menjalankan wasiat yang diberikan oleh Joko, rekan-rekannya pun bersama-sama mengumpulkan uang Rp 40 juta. Sementara warga sekitar memberikan Rp 30 juta. Setelah tiga hari menunggu, Rabu (29/4), Jenazah Joko pun diberangkatkan dengan pesawat Merpati ke Nabire melalui Biak (Kompas, 30/4). Persoalannya tidak berhenti di situ. Beberapa saat setelah pemberangkatan jenazah Joko, rekan-rekannya mengamuk dan menyerang markasnya sendiri juga memblokade jalan menuju rumah Komandan mereka, menuntut pimpinan mereka untuk lebih aware terhadap nasib kesejahteraan prajurit yang dipimpinnya
Amuknya para prajurit Yonif 751/BS ini langsung menegur kita untuk bertanya: apa persoalan sebenarnya? Di tengah hiruk pikuk para elite politik berebut kekuasaan, para prajurit menunjukan masalah yang mereka rasakan: kesejahteraan yang tidak diperhatikan.
Kepemimpinan dan Anggaran
Pasca mencuatnya amuk prajurit Yonif 751/BS di media, dengan cepat Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen TNI AD AY Nasution, menyusul kemudian KSAD Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo, bertemu dan menenangkan para prajurit itu. Dari pertemuan itu ada dua hal yang menjadi tindak lanjut atas aspirasi dari para prajurit. Pertama, proses hukum terhadap pelaku perusakan serta pencopotan Komandan Yonif Letkol (Inf) Lambok Sihotang, Wakil Komandan Yonif Mayor (Inf) Raimond Power Simanjuntak dan Seksi Intel Lettu (Inf) Marudut Simbolon. Kedua, pembenahan markas Batalyon yang rusak. Ketiga, memperhatikan kesejahteraan prajurit (Kompas, 1/5).
Sudah tepat jika Danyon, Wadanyon dan Seksi Intel itu dicopot dari wewenangnya. Sebab dengan adanya amuk prajurit kepada mereka sebagai pimpinannya, sesungguhnya menunjukan kapabilitas dan kapasitas mereka sebagai pimpinan patut dipertanyakan. Di sini artinya, mereka bisa saja dianggap tidak mampu menunjuk wibawa sebagai seorang pemimpin dalam membina, merangkul dan mendisiplinkan prajuritnya. Tipe kepemimpinan Komandan seperti ini tentu saja dapat membahayakan tugas TNI dalam memertahankan kesatuan.
Namun di luar persoalan kepemimpinan di tingkat Batalyon, ada soal kepemimpinan lain yang sesungguhnya lebih mendasar. Sebut saja persoalan kepemimpinan di tingkat otoritas yang lebih tinggi. Apakah selama ini mereka memperhatikan persoalan kesejahteraan prajurit yang mereka pimpin? Terlebih lagi otoritas yang lebih tinggi di atas Batalyon bertanggungjawab dalam hal pengelolaan dan pendistribusian anggaran TNI secara keseluruhan.
Dalam kasus Yonif 751/BS nyatanya selain bahwa kesejahteraan mereka tak terpenuhi, ditambah lagi komandan mereka selalu mencari keuntungan dengan memotong uang lauk-pauk, jatah beras, dan tunjangan lainnya. Sementara itu dalam banyak kasus juga terjadi prajurit TNI yang bertindak di luar kendali pimpinan, seperti menembak rekannya, yang tentu saja tidak dapat dilepaskan dari adanya beban memenuhi kesejahteraan ini. Dari sini tentu saja terjawab bahwa otoritas tinggi di atas mereka (meskipun telah berusaha) belum memperhatikan dan memenuhi secara layak kebutuhan akan kesejahteraan para prajurit.
Alasan yang banyak dikemukakan oleh para pimpinan TNI dan oleh kebanyakan para pengamat adalah soal keterbatasan anggaran. Hal itu memang menemukan relevansinya pada keadaan yang sebenarnya. Kalau kita lihat anggaran pertahanan memang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sebut saja dari tahun 2004 yang sebesar 21 Triliun menjadi 33 triliun di tahun 2008 yang terdiri atas Rp 29, 458 triliun murni dan hutang luar negeri sebesar Rp 4,220 triliun, atau naik sekitar 13,9 persen bila dibandingkan dengan perkiran realisasi anggaran Departemen Pertahanan dan RAPBN-P tahun 2007. Namun tetap saja peningkatan anggaran pertahanan ini belum memenuhi kelayakan pemenuhan kebutuhan personil TNI yang berjumlah lebih kurang 346.000 itu. Bahkan penambahan sekitar Rp 200 miliar untuk operasi pengamanan daerah rawan, daerah perbatasan, dan pengamanan pulau terluar menjadi Rp 586, 932 miliar masih dinilai kurang dari porsi anggaran normal yang mencapai Rp 850 miliar.
Terbatasnya anggaran dapat menjadi alasan tidak dipenuhinya kesejahteraan prajurit. Kalau sudah begini biasanya sudah ada argumen rasional dari tidak dipenuhinya kesejahteraan itu. Meski demikian, persoalan semestinya tidak harus berhenti pada masalah keterbatasan anggaran itu. Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran itu pun harus dikedepankan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran setidaknya dapat menjadi solusi dari keterbatasan anggaran ini. Adanya akuntabilitas dan transparansi itu akan memperlihatkan sejauhmana pengelolaan anggaran itu digunakan. Pada prioritas apakah anggaran itu digunakan. Dan sejauhmana anggaran itu dapat dirasakan manfaatnya secara nyata bagi kesejahteraan prajurit. Selain tentunya juga akan meminimalisir penggunaan anggaran pada kasus korupsi dan penyelewengan oleh pihak pengelola. Kasus penyelewengan dana prajurit dalam kasus Asabri dapat menjadi contohnya.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran itu diharapkan akan ada kejelasan prioritas penggunaan anggaran. Apakah anggaran itu digunakan dengan memprioritaskan pembaharuan alat utama sistem kesenjataan (alutsista), pengelolaannya, atau peningkatan kesejahteraan prajurit. Tentu saja dalam hal ini, sebagaimana termaktub di dalam Pasal 49 UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang mengatakan, “Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Dengan demikian kesejahteraan prajurit sudah selayaknya mendapat prioritas dalam pengelolaan anggaran. (DPY, 3 Mei 2009).
|