HUT TNI 64: Kepentingan Mendesak Akuntabilitas TNI Paska Reformasi |
|
|
|
Ditulis Oleh Dimas P Yuda, 6 Oktober 2009.
|
|
Rabu, 07 Oktober 2009 |
"Dalam peringatan nanti akan dilakukan dengan sederhana. Namun, tanpa mengurangi maknanya,"
Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso (Detiknews, 3/10)
Demikian penjelasan yang diberikan oleh Panglima TNI menjelang diselenggarakannya peringatan HUT TNI ke 64. Tidak seperti biasanya, peringatan kali ini tidak banyak menampilkan pegelaran pasukan berikut alutsista. Dilatari oleh bencana yang menelan jiwa cukup banyak di Sumatera Barat, HUT TNI kali ini memang menyentuh maksud untuk turut berbelasungkawa.
Penghargaan patut dilayangkan kepada rasa keprihatinan TNI atas gempa 7,6 skala richter di Sumatera Barat, berikut operasi selain perangnya dalam membantu para korban di lokasi musibah itu. Meski begitu lebih jauh kalimat, “tanpa mengurangi maknanya” dapat dipahami sebagai pentingnya meningkatkan akuntabilitas TNI. Terlebih lagi momen HUT TNI ke-64 ini turut ditandai oleh 10 tahun berakhirnya masa “Orde Baru”.
Pasca reformasi beberapa capaian legalistik berhasil dilakukan oleh para politisi sipil di parlemen mulai dari: TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri; TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kendati belum cukup untuk memenuhi kekurangan sistem pengaturan pertahanan yang dibutuhkan, setidaknya melalui capaian legalistik ini telah menghasilkan: (1) Usaha supremasi sipil terhadap militer dengan melakukan pemisahan TNI dan Polri; (2) Mendorong profesionalitas kerja TNI berikut Polri; dan, (3) Mencegah digunakannya (kembali) TNI sebagai alat kepentingan politik sempit suatu rezim.
Sepanjang pemerintahan Presiden Yudhoyono, kembali terjadi stagnasi terhadap upaya berlanjut mereformasi TNI. Bahkan pada tataran pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan TNI tidak ada sebuah hasil yang signifikan. Misalnya saja soal RUU Peradilan Militer yang tidak menunjukan adanya titik temu antara pemerintah dengan DPR, dimana menempatkan isu supremasi sipil terhadap militer dalam konteks imunitas pelaku kejahatan HAM dan pidana biasa oleh angggota TNI. Atau soal bermasalahnya RUU Rahasia Negara yang juga mengatur “perahasiaan” informasi tentang pertahanan (TNI) hingga ditundanya pembahasan RUU ini oleh pemerintah. Belum lagi RUU lainnya seperti Komponen Cadangan yang juga banyak mendapatkan resistensi dari masyarakat.
Di samping masalah legalistik, berkaitan pula dengan masalah penganggaran yang mengalami kekurangan dan hubungan TNI dengan masyarakat. Masalah pertama mendapat sorotan terkait dengan banyaknya nyawa prajurit terbaik TNI karena buruknya kondisi alutsista yang dimiliki. Sementara yang kedua terkait dengan sejauhmana TNI sudah merubah karakter dari rezim sebelumnya yang sedikit banyak ditandai dengan adanya penghormatan terhadap HAM warga negara. Oleh karenanya penekanan akuntabilitas pada tulisan ini adalah: (1) akuntabilitas pada penganggaran; dan, (2) Akuntabilitas hubungan TNI dengan masyarakat.
Akuntabilitas Pengelolaan anggaran
Dilatari oleh buruknya kondisi alutsista TNI, dimana dalam lima bulan terakhir saja sudah lima pesawat yang jatuh dan lebih buruknya di tahun ini saja sudah 76 prajurit TNI yang menjadi korban (Kompas, 25/5). Akhirnya pemerintah menaikan anggaran pertahanan (TNI) dari 33,6 Triliun menjadi 40,6 Triliun. Peningkatan anggaran ini menempatkan Pertahanan (TNI) memperoleh porsi anggaran terbesar setelah Pendidikan dalam anggaran nasional.
Tentunya saja kenaikan anggaran yang dilatari oleh “ongkos” yang mahal itu harus menjadi perhatian pemerintah dan parlemen. Untuk itu diperlukan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab buruknya kualitas alutsista atau pun sulitnya pembiayaan kerja TNI (termasuk kesejahteraannya) disinyalir juga disebabkan oleh buruknya pengelolaan anggaran, bahkan korupsi baik berupa mark up anggaran maupun penyediaan komponen alutsista yang tidak memenuhi kualitas baik sebagaimana yang tertulis pada perencanaan.
Pendapat ini seakan mendapat pembenaran dengan melihat laporan adanya kebocoran anggaran pertahanan pada tahun-tahun sebelumnya (Antara, 4/10). Berdasarkan catatan tersebut, di tahun 2005, kebocoran anggaran pertahanan mencapai angka 225 miliar rupiah, dan tahun selanjutnya berhasil diminimalisir hingga 100 miliar rupiah. Sedangkan pada 2006 disinyalir adanya korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-17. Kerugian yang ditanggung oleh negara karena korupsi ini sebesar 29 miliar rupiah (Antara, 1/10).
Masih merujuk pada sumber yang sama, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2006 menemukan adanya pemborosan keuangan senilai Rp 9,82 miliar pada pengadaan barang dan pembangunan konstruksi gedung Sekjen Dephan. Pengadaan barang dan pembangunan gedung itu dianggarkan dalam tahun anggaran 2005 dan 2006. BPK menemukan harga satuan bahan bangunan yang ditentukan dalam proyek pembangunan itu melebihi harga standar yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta.
Buruknya pengelolaan alutsista TNI ini juga dihubungkan dengan masih belum jelasnya pengambilalihan bisnis militer yang—meminjam istilah Jaleswari Pramodhawardhani—semestinya merupakan kado terpenting HUT TNI. Sebab bisnis militer yang lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya itu, dengan penghapusannya diharapkan bisa meningkatan profesionalitas TNI sebagai satu-satu prajurit yang bertugas menjaga keutuhan NKRI, selain tentunya menghindari terjadinya pelanggaran HAM karena kepentingan bisnis militer ini.
Akuntabilitas hubungan TNI dengan masyarakat
Penekanan akuntabilitas di sini adalah adanya penghargaan dan penghormatan terhadap HAM warga negara dalam konteks hubungan sipil-militer. Laporan yang dikeluarkan oleh Human Rights Watch di tahun ini menunjukan masih pentingnya mendorong akuntabilitas ini.
Dalam laporan yang berjudul, “What Did I Do Wrong? Papuans in Merauke Face Abuses by Indonesian Special Forces”, mengungkapkan bahwa masih dilakukannya cara-cara kekerasan kepada masyarakat di Papua yang dilakukan oleh TNI. Tentu saja ini sedikit banyak menjawab pertanyaan di awal, bahwa TNI masih belum meninggalkan karakter represifnya kepada masyarakat seperti yang kerap terjadi di masa Orde Baru.
Kenyataan seperti itu semakin memperumit jalan kemajuan bagi perdamaian di tengah masyarakat Papua, termasuk dalam soal membangun kepercayaan dengan TNI (juga pemerintah). Terlebih di Papua yang dapat dianggap sebagai wilayah “sensitif” dalam upaya mengintegrasikannya dalam satu bangsa. Selain cara-cara represif yang terjadi itu justru semakin menguatkan gerakan-gerakan separatis yang seakan mendapatkan kembali pembenaran untuk memisahkan diri.
Dengan demikian HUT TNI kali ini sudah semestinya memperhatikan setidaknya dua hal mengenai akuntabilitas tersebut. Semuanya berpulang pada sebuah niatan awal untuk meningkatkan profesionalitas TNI yang mampu menjaga keutuhan NKRI sembari memberikan penghormatan terhadap warga negara yang semestinya memang sudah masuk pada cakupan yang dilindunginya itu. Dirgahayu TNI! (DPY, 6/10)
|