Beranda arrow Arsip Berita arrow Publikasi IDSPS arrow Masalah Hak Pilih TNI

Masalah Hak Pilih TNI

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Dimas P Yuda, 26 Juni 2010   
Jumat, 25 Juni 2010
Adalah hak universal bagi setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, terlebih lagi dalam sistem demokrasi saat ini. Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang kemudian diratifikasi menjadi UU RI No. 12 tahun 2005 misalnya, secara eksplisit menyebutkan hak memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum yang dilakukan secara berkala. Hak ini dimiliki oleh setiap warga negara tanpa melihat latar belakang sipil maupun militer. Kalau begitu, masalah apa yang dikhawatirkan muncul apabila prajurit turut serta memilih dalam setiap pemilu baik di tingkat daerah maupun nasional?

Soal hak pilih TNI ini adalah wacana yang sudah sering muncul dan perdebatannya masih saja seputar akan diberi hak pilih atau tidak. Tidak diberikannya hak memilih bagi TNI diatur di dalam Pasal 318 UU RI No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 260 UU RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam dua aturan mengenai pemilu itu disebutkan bahwa dalam pemilu 2009 angggota TNI tidak menggunakannya haknya untuk memilih.

Kalau dalam logika hukum seperti itu, berarti hak memilih bagi prajurit TNI itu sendiri sudah otomatis pulih pasca pemilu 2009. Selain bahwa hak memilih dimiliki oleh setiap warga negara, tidak adanya ketentuan yang mencabut hak memilih bagi prajurit TNI semakin menguatkan argumen ini.

Pendukung lain dari hak pilih TNI mendasarkan argumennya pada reformasi TNI yang dinilai sudah berjalan dengan baik. Alasan semakin profesionalnya TNI dengan tidak berbisnis dan berpolitik seperti pada masa Orde Baru membuat para pendukung hak memilih tidak khawatir akan terjadinya “set back” bagi demokrasi di Indonesia. Pernyataan kesiapan berdemokrasi bagi TNI yang dinyatakan oleh KSAD Jenderal George Toisutta (Kompas, 22/6) barangkali bisa memperkuat argumen ini. Selain tentunya ada kepentingan politik bahwa dengan diberikannya hak memilih bagi prajurit TNI maka perolehan suara partai politiknya akan bertambah (Antara, 20/6).

Sementara itu di pihak lain ada yang menentang hak pilih bagi TNI. Pandangan ini mendasarkan argumennya pada kekhawatiran akan kembalinya politik militer yang pada masa lalu pernah muncul dalam bentuk dwifungsi dan cenderung menabrak prinsip-prinsip demokrasi. Tentu saja kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Masih adanya persoalan pelanggaran HAM di masa lalu yang belum selesai dapat menjadi sekedar contoh bahwa pemberian hak pilih belum cukup laik.

Kelompok lainnya tidak menolak secara utuh hak pilih TNI, hanya saja cenderung memilih untuk menundanya. Alasan yang digunakan biasanya merujuk pada anggapan bahwa ketidaksiapan masih dimiliki oleh TNI bila diberikan hak memilih. Kekhawatiran akan gaji prajurit yang masih rendah dan berpotensi mencederai prajurit TNI untuk terlibat dalam politik uang adalah contoh yang biasanya muncul dan digunakan oleh kelompok ini. Selain itu ada juga yang melihat bahwa demokrasi di Indonesia itu sendiri masih dalam proses konsolidasi dan diberlakukannya hak pilih bagi TNI akan membuka ruang bagi kembalinya politik militer.

Terlepas bahwa hak pilih TNI adalah hak yang semestinya dipenuhi oleh negara mengingat prajurit adalah juga warga negara yang memiliki kedudukan yang sama. Beberapa hal mesti dilakukan demi menghindari suatu kekhawatiran bahwa diberikannya hak pilih bagi TNI hanya akan mengembalikan politik militer. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menunggu hasil kajian dari TNI sendiri. Apakah TNI telah mendalami beberapa resiko yang mungkin ditimbulkan seperti lemahnya semangat korsa prajurit TNI karena fragmentasi pilihan politik atau ancaman politik uang karena rendahnya gaji prajurit? Jawaban seputar pertanyaan itu bisa dipertimbangkan dalam menghitung kesiapan TNI untuk menggunakan hak pilih.

Masih terkait dengan langkah pertama, selanjutnya adalah audit politik dari DPR RI mengenai reformasi TNI. Audit ini bukan hanya akuntabilitas anggaran oleh TNI tetapi juga apakah prajurit TNI telah memahami secara utuh demokrasi yang menekankan pada supremasi sipil? Sebab memahami supremasi sipil bukan hanya ditandai dengan kehadiran objective civilian control dalam konsep yang diperkenalkan oleh Huntington (1957), akan tetapi bagaimanakah perspesi militer dalam menanggapi perdebatan politik dalam sistem demokrasi yang cenderung alot, jika bukan memiliki potensi pada instabilitas politik (O’Donnell & Schmitter, 1986). Seberapa besar tingkat penerimaan militer terhadap kecenderungan ini?

Audit politik yang dilakukan oleh DPR pada langkah selanjutnya adalah soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang kerap masih menjadi “stumbling block” bagi TNI. Pengalaman masa lalu politik militer yang sarat akan pelanggaran HAM menjadi semacam trauma bagi kalangan masyarakat sipil. Untuk itu penyelesaiannya secara tuntas melalui peradilan adalah jalan penyelesaian yang sesuai dengan konstitusi dan asas keadilan bagi korban. Selain itu, kelanjutan dari proses penyelesaian dapat dilakukan dengan vetting atau lustrasi yaitu suatu proses “seleksi” bagi prajurit yang terlibat pelanggaran HAM untuk tidak menduduki jabatan tertentu. Kalau penyelesaiannya sudah jelas maka soal hak pilih TNI tentu saja akan mendapatkan tingkat penerimaan yang pantas di masyarakat.

Dengan dilakukannya beberapa langkah itu hak pilih TNI bukan hanya sekedar wacana yang menjadi perdebatan, khususnya setiap menjelang pembahasan UU Pemilu. Suatu catatan yang mesti diingat adalah bahwa hak memilih itu sendiri adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara hanya saja prosedur atau kematangan institusinya itu sendiri harus jelas. Sebagai konsekuensi dari pengalaman di masa lalu, maka hak pilih TNI mesti memperhatikan beberapa langkah tersebut.***DPY.23/6/2010
Comments (0)Add Comment

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

security code
Write the displayed characters


busy