Beranda arrow Arsip Berita arrow Publikasi IDSPS arrow Masalah Rumah Dinas TNI

Masalah Rumah Dinas TNI

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Dimas P Yuda, 3 Februari 2010   
Kamis, 04 Pebruari 2010
Dengan tolok ukurnya sendiri program kerja 100 hari Kementrian Pertahanan dinilai berhasil. Bahkan tidak tanggung-tanggung penilaian 100 persen atas keberhasilannya dinyatakan dalam situs resmi kementerian tersebut (2/2). Walaupun secara kebetulan prosesnya juga diwarnai oleh laporan Human Rights Watch yang menilai kegagalan atas pengambilalihan bisnis TNI, sengketa tanah Herman Sarens, dan eksekusi pengosongan kompleks rumah dinas tentara.

Tulisan ini memusatkan perhatiannya pada persoalan yang ketiga. Alasannya, bukan hanya bertujuan untuk menunjukan masih adanya masalah “klasik” yang tersisa dari keberhasilan 100 persen program 100 hari Kemhan, namun juga bahwa sengkarut rumah dinas TNI ini bisa menjadi parameter kesungguhan negara atas pemenuhan kesejahteraan prajurit. Hal itu sebagaimana amanat dari Pasal 50 UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang mewajibkan negara memberikan rawatan dan layanan kedinasan kepada prajurit dan prajurit siswa yang salah satunya adalah perumahan/asrama/mess.

Dan selain itu juga bahwa pemenuhan hak atas rumah kepada rakyat itu sendiri adalah agenda yang sudah diamanatkan pada negara. Sebagaimana termaktub di dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang sudah diratifikasi melalui UU RI No. 11 tahun 2005. Dimana di dalam salah satu klausul pasalnya mengakui hak atas setiap orang atas perumahan (housing rights, Pasal 11 Ayat 1).

Di lingkungan Kemhan dan TNI, berdasarkan Tabel Organisasi dan Peralatan (TOP)/Daftar Sususnan Personil dan Perlengkapan (DSPP) Rumah Negara seharusnya berjumlah 357.974 unit. Sementara ketersediaannya hanya 198.170 unit, sehingga kekurangannya adalah sebesar 159.704 unit atau sebesar 44,6 persen dari kebutuhan yang diharapkan. Masalahnya kemudian dari jumlah ketersediaan yang ada, 20 persennya atau sebanyak 39.509 unit dihuni oleh purnawirawan.

Masih mengutip penjelasan Wamenhan Sjafrie, anggaran yang dialokasikan atau diterima oleh Kemhan dan TNI untuk memenuhi pengadaan rumah bagi prajurit TNI pertahun rata-rata 3000 KK. Dengan demikian, kekurangan rumah sebesar 159.704 itu secara reguler bisa dipenuhi dalam waktu kira-kira 53 tahun. Sebagai ungkapan fakta yang menunjukan kesulitan para prajurit dalam kepemilikan rumah, di Angkatan Darat saja, berdasar keterangan Kadispenad Brigjen Soewarno Widjonarko, sekitar 60 persen dari 300.000 prajurit tidak memiliki rumah (Kompas, 30/1).

Lalu bagaimana memenuhi kebutuhan rumah bagi prajurit itu? Salah satu solusi adalah dengan memanfaatkan rumah dinas yang ada. Penertiban rumah dinas yang ternyata digunakan oleh prajurit yang sudah tidak aktif (atau bahkan anaknya) lantas dilakukan. Tercatat sejak tahun 1994 cara ini telah dilakukan, dan dari tahun itu sampai kini setidaknya sudah ada 14 kasus yang muncul dan direkam oleh media massa (Kompas, 1/2).

Cara penyelesaian seperti itu justru menimbulkan masalah. Mulai dari perlawanan fisik dari penghuninya sampai dalam bentuk munculnya opini kekecewaan para mantan prajurit ataupun keluarganya yang menilai jasanya dahulu dalam membela bangsa tidak dihargai.

Sengkarut penyelesaian rumah prajurit itu setidaknya dilingkupi pula oleh adanya pengalaman di masa lalu yang menjadikan modus penertiban rumah prajurit untuk kepentingan elite pejabatnya. Sehingga penertiban rumah bukannya untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi prajurit namun malah muncul dalam bentuk pusat perbelanjaan atau bisnis kelompok tertentu (Jaleswari, Kompas, 1/2).

Adanya perbedaan penafsiran terhadap payung hukum yang mengatur penertiban rumah dinas juga menyumbang sengkarut ini. Hal ini terkait dengan Peraturan Presiden RI No. 11 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara bertanggal 28 Februari 2008. Di dalam peraturan tersebut, khususnya pada Pasal 1 Ayat 2, 3, dan 4 ada pembagian rumah negara menjadi tiga golongan. 

Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara. Dan, Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.

Bagi para penghuni melihat adanya kesempatan bagi mereka untuk mengalihkan status Rumah Negara (Khususnya Golongan II) menjadi hak mereka. Alasannya penghuni Rumah Negara golongan II rata-rata sudah tinggal lebih dari 30 tahun, sebab sejak tahun 1970-an TNI tidak lagi membangun rumah bagi anggotanya. Oleh karena itu, berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Kitab UU Hukum Perdata, ada hak bagi para penghuninya untuk mendaftarkan kepemilikan tanah (Kompas, 3/2).

Masalahnya, kendati pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah itu pun juga memberikan kemungkinan bagi pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara dan Rumah Negara Golongan III yang dilakukan berdasarkan permohonan penghuninya, namun hingga saat ini tidak ada proses pengalihan yang diindahkan (Kompas, 1/2). Sementara itu, menurut Wamenhan, walaupun sampai saat ini belum pernah dilakukan status Rumah Negara dan proses pengalihan status Rumah Negara, secara yuridis formal Rumah Negara yang berada di lingkungan Kemhan dan TNI merupakan Rumah Negara Golongan I dan II.

Ketersediaan rumah bagi prajurit merupakan hal yang esensial. Sebagaimana fungsi dari rumah prajurit itu sendiri, yang dijelaskan oleh Wamenhan Sjafrien, sebagai sarana kesiapsiagaan (pemusatan) kekuatan untuk menunjang pelaksanaan tugas satuan. Dan masalah tidak dipenuhinya hak prajurit itu juga dapat memunculkan akibat yang tidak main-main, mulai dari berhutang karena sebagian gajinya untuk mengontrak rumah, kesulitan kesiapsiagaan, sampai pada disersi, insubordinasi dan indisipliner. Kesemuanya melengkapi derita prajurit TNI.

Upaya penyelesaian lainnya memang telah dilakukan seperti rencana pembangunan rumah susun bagi prajurit dan kerjasama yang dilakukan dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam pembangunan rumah khusus bagi prajurit. Namun lebih dari itu sebuah tanggung jawab negara dalam soal ini mesti dikedepankan dan dilihat bukan hanya pada hak bagi para prajurit TNI. Sebagaimana sempat disinggung di awal tulisan, hak atas rumah adalah hak yang melekat kepada seluruh rakyat. Terlebih lagi bagi sebuah negara yang sudah meratifikasi Kovenan Ekosob, maka warga negara terikat dengan amanat pemenuhan hak yang tertuang di dalamnya.

Khusus dalam kasus rumah dinas TNI ini, barangkali hal itu bisa dimulai dari kejelasan administrasi aset TNI sendiri. Ibarat “gunung es”, kasus rumah dinas ini hanya bagian kecil dari potensi sengketa dengan rakyat. Sebab dalam salah satu kasus saja, mengutip Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin, saat ini TNI punya 3,5 miliar meter persegi lahan. Dari jumlah itu, seluas 487 juta meter persegi kepemilikannya tidak jelas karena bermasalah dengan rakyat. Lahan yang disertifikatkan baru seluas 500 juta meter persegi (Kompas, 1/2).***DPY,3/2/2010.
Comments (0)Add Comment

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

security code
Write the displayed characters


busy