Pada 11 Maret yang lalu, Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) menyelenggarakan diskusi “Merespon Kriminalitas Menjelang Pemilu serta Mencari Solusi dalam Menjaga Pemilu Damai”. Hal itu bukan tanpa alasan. Pemberitaan di media dan jaringan IDSPS di Aceh banyak melaporkan tindak kekerasan, baik berupa ancaman, intimidasi bahkan sampai dalam bentuk teror terhadap pihak yang mengikuti rangkaian Pemilu di sana. Bukan hanya itu, kantor UNICEF pada 17 Maret kemarin pun ikut menjadi sasaran teror dengan ditemukannya granat yang beruntung tidak jadi meledak.
Lebih kurang adanya indikasi seperti itu semakin membuktikan adanya upaya mengganggu perdamaian di Aceh. Khususnya menjelang Pemilu 2009 ini, patut menjadi pertanyaan: siapakah aktor yang melakukan kegiatan teror itu? Lantas apa yang mereka inginkan? Suatu kepastian yang muncul ialah bahwa masa depan perdamaian di Aceh pasca penandatanganan kesepakatan Helsinki semakin terancam. Bagaimana menjelaskan klaim awal itu?
Kesepakatan Helsinki merupakan bentuk kesepahaman yaitu suatu penegasan komitmen antara Pemerintah RI dan GAM untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani 15 Agustus 2005 itu, dikatakan bahwa pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi RI.
Kutipan Alinea kedua nota kesepahaman Helsinki itu memberikan sebuah catatan bahwa pemerintahan rakyat Aceh, dalam hal ini penulis melihatnya sebagai kedaulatan rakyat Aceh atas wilayahnya (yang merupakan bagian NKRI) dapat diciptakan melalui sebuah cara demokratis. Untuk konteks itu pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia merupakan salah satu caranya. Dan pemilu April nanti adalah penentuan apakah pemerintahan rakyat Aceh akan terwujud.
Tentu saja hasil dari suatu hal itu berkaitan dengan prosesnya. Dalam hal ini, pemerintahan rakyat Aceh melalui Pemilu akan ditentukan dari proses sebelumnya. Adanya kegiatan teror menjelang Pemilu dengan demikian hanya akan mencederai, bukan hanya pelaksanaannya kelak di hari-H akan tetapi juga hasilnya. Pemilih (Rakyat Aceh) yang mengalami intimidasi dalam memilih wakil rakyatnya bukanlah pemilih yang berkualitas. Dalam arti ia akan enggan (bahkan takut) untuk meminta transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas berjalannya pemerintahannya kelak. Dalam logika seperti ini, kekhawatiran buruk yang muncul ialah terbentuknya pemerintahan “Rakyat Aceh” yang tidak akan bertanggung jawab kepada rakyatnya, apalagi melayaninya. Sebab itu pula nantinya modus-modus intimidasi akan terus dilanggengkan oleh pemerintahan tersebut.
Nampaknya indikasi untuk mengarah pada hal itu semakin kuat di Aceh. Selain teror yang dialamatkan pada pihak yang ikut serta dalam Pemilu, lembaga internasional yang bernaung dalam PBB pun ikut kena. Sementara itu sebuah potensi yang dapat meningkatkan ketegangan pun muncul dalam bentuk adanya dikotomi partai nasional melawan partai lokal. Dalam konteks ini, kemenangan partai lokal dikhawatirkan kelak akan memperkuat DPR Aceh dan pada gilirannya akan membuka kesempatan yang kuat bagi kemerdekaan Aceh dari NKRI. Di sisi lain, kemenangan partai nasional juga dianggap nantinya akan menjadi bentuk intervensi dari Pusat (Cypri Jehan Paju Dale, Kompas, 17/3).
Segala macam bentuk teror itu merupakan ancaman. Dan adanya rasa saling tidak percaya yang menempatkan dikotomi Aceh melawan Jakarta, Partai local melawan partai nasional, bahkan cenderung muncul pula dalam bentuk isu pertentangan mantan GAM melawan TNI, bias menjadi ancaman bagi proses perdamaian di Aceh. Ancaman dalam bentuk intimidasi, khususnya kepada peserta Pemilu, tentunya memperjelas adanya kecenderungan kearah penggagalan perdamaian di Aceh. Padahal kita tau Pemilu nanti merupakan salah satu rangkaian proses pemantapan perdamaian itu.
Upaya mengawal perdamaian
Oleh karenanya masyarakat sipil di Aceh mesti ikut mengawal berjalannya proses perdamaian ini. Melihat kenyataan yang ada, dengan adanya bentuk teror sampai dalam bentuk pelemparan granat (yang bukan tidak mungkin kemudian muncul kembali dalam bentuk pertikaian bersenjata), tentunya muncul kekhawatiran bahwa partisipasi aktif dari masyarakat yang pro-perdamaian hanya akan menjadi korban baru dari bentuk ancaman ini. Di situlah letak kesulitannya. Namun jika kita sadari, penggunaan kekuatan rakyat Aceh yang pro-perdamaian secara solid adalah sebuah kekuatan mayoritas yang kuat dan dapat melawan bentuk intimidasi semacam itu. Persoalannya, bagaimana menggunakan kekuatan itu?
Dalam hal ini penulis menawarkan beberapa bentuk penyusunan kekuatan melawan ancaman itu. Pertama, membangun kepercayaan antar rakyat Aceh bahwa baik partai lokal maupun partai nasional adalah sama. Maksudnya ialah, keduanya berusaha berjuang dengan menyusun kebijakan di dalam pendidikan, pembangunan dan berusaha memenangkannya dengan dukungan publik (Irwandi Yusuf, The Jakarta Post, 21 Februari 2009). Dengan demikian yang dibutuhkan selanjutnya adalah pengawasan terhadap usaha pencapaian program itu, kemudian mengevaluasinya.
Kedua, pengawalan penegakan hukum oleh masyarakat. Setelah terbangun kepercayaan maka, selain memperkuat soliditas antar rakyat Aceh, juga akan menghindarkan rakyat Aceh pada bentuk-bentuk pendikotomian yang cenderung berujung pada pelestarian konflik. Selanjutnya masyarakat dapat mengawal perdamaian dengan memantau penegakan hukum. Untuk konteks Pemilu, masyarakat sebaiknya menuntut penegak hukum di Aceh untuk menindak tegas aktor yang selama ini menebar teror sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini masyarakat Aceh perlu membuktikan dan menindak pihak penebar teror, melawan ancaman mereka melalui lembaga hukum yang ada. Hal itu dapat dilakukan melalui pemberdayaan program Polisi Masyarakat (Community Policing). Dimana Polmas itu sendiri berintegrasi dengan sistem sosial pada konteks lokal yang bertujuan untuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sehingga masyarakat yang merasakan langsung ancaman di daerahnya dapat melapor lantas terus mengawal proses penegakan hukumnya.
Ketiga, langsung berhubungan dengan Pemilu masyarakat secara substansif perlu mendukung Pemilu yang aman. Dalam hal ini segala bentuk provokasi atau pun ancaman harus disikapi dengan bijak, pilihan baiknya adalah menyerahkan pada penegak hukum. Selain itu, perlu pula didukung pernyataan Gubernur yang menunjukan bahwa Pemilu di Aceh bisa berjalan damai, dan bahwa informasi mengenai Pemilu itu sendiri adalah hak yang sudah selayaknya mudah diakses oleh publik. Sehingga keterbukaan informasi tentang Pemilu Aceh itu nantinya juga menunjukan bahwa Aceh adalah wilayah damai.
Ketiga hal itu merupakan usaha yang dapat dilakukan masyarakat untuk ikut serta mengawal proses perdamaian di Aceh. Adanya ancaman sebagaimana yang telah dijelaskan menjelang Pemilu 2009 mendatang dengan demikian membutuhkan ketiga upaya itu secara mendesak. Pada akhirnya, mengawal perdamaian di Aceh dalam suatu bingkai NKRI adalah proses yang panjang dan non-linear. Oleh karenanya komitmen yang kuat dibutuhkan dalam proses itu, sebagaimana pernah ada kata bijak, “no ownership, no commitment”. Dan ownership itu sendiri datang dari masyarakat Aceh sendiri sebagai pihak yang langsung merasakan pahit-manisnya proses perdamaian di Aceh. (DPY, 20/3/09)
|