Persoalan TNI Jelang Pemilu 2009 |
|
|
|
Ditulis Oleh Dimas P Yuda, 27 Februari 2009
|
|
Sabtu, 28 Pebruari 2009 |
Munculnya isu ABS di media massa menempatkan kembali persoalan
netralitas TNI di ranah publik, khususnya di kalangan Organisasi
Masyarakat Sipil (OMS). Kebanyakan OMS di sektor reformasi keamanan
yang selama ini fokus mendesak terciptanya profesionalitas militer
mengkhawatirkan adanya ‘oknum’ militer dan politisi sipil yang berupaya
menarik militer untuk terjun ke ranah politik. Namun, apakah hanya isu
ABS yang menjadi persoalan terkait dengan TNI jelang Pemilu 2009 ini?
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah tidak. Netralitas TNI kembali
dipertanyakan terkait dengan keterlibatannya dalam ranah sosial politik
yang semestinya dikerjakan oleh sipil. Persoalan itu mendapatkan
relevansinya dalam beberapat isu. Pertama,
isu ABS. Awal tulisan ini telah sedikit menyinggung. Isu ini kali
pertamanya diungkap oleh Presiden pada Rapat Koordinasi Polri di Istana
Negara 29 Januari 2009. Dan mendapatkan kebenarannya dari Panglima TNI
bahwa memang benar ada beberapa ‘oknum’ petinggi militer yang mencoba
“bermain” politik praktis.
Dari situ kekhawatiran OMS terhadap adanya keterlibatan militer dalam
politik menjadi sah. Oleh karenanya wajar jika ada anggapan dari publik
yang melihat reformasi militer di Indonesia mengalami ancaman, bahkan
sampai tahap yang bisa dikatakan stagnan. Komitmen petinggi militer
sebagai leader dari institusi dalam memimpin reformasi militer agar
terbentuknya militer yang professional kembali dipertanyakan. Benarkah
para petinggi militer legowo berkomitmen mengarahkan TNI menjadi
militer profesional?
Kedua, isu keterlibatan TNI dalam pelaksanaan pemilu. Kendati
keterlibatan TNI dalam hal ini muncul dalam bentuk bantuan dan dukungan
distribusi pemilu 2009, dan sifatnya jika dalam kondisi darurat yaitu
kondisi dimana perusahaan pemenang lelang tidak dapat melaksanakan
kewajibannya mendistribusikan perlengkapan pemilu. Namun harus bisa
dipastikan TNI tidak terseret pada kerja pengamanannya. Sebab hal itu
bisa mencederai netralitas TNI. Dan patut diperhatikan bahwa tugas
operasi militer selain perang itu merupakan perintah Presiden.
Ketiga, pidato Panglima TNI mengenai potensi ancaman pada
pemilu. Pidato dalam acara “Commander’s Call” menegaskan adanya delapan
poin ancaman dalam pemilu 2009, yaitu: Banyaknya jumlah partai politik
peserta pemilu yang memungkinkan terjadinya pergesekan; masa kampanye
yang amat panjang; konflik politik antar parpol dan internal parpol;
akumulasi persoalan politik; ketidakpuasan terhadap kinerja KPU;
politisasi kebijakan pemerintah; persaingan akibat banyak capres dan
cawapres; dan upaya menarik TNI ke kancah politik.
Pidato Panglima TNI itu ditanggapi secara beragam. Ada yang membela
dengan mengatakannya sebagai kewajiban moral (moral obligation)
institusi TNI agar semua pihak waspada dan mengantisipasi
kemungkinannya. Namun penulis melihat jika pidato itu merupakan
kewajiban moral TNI dalam merespon adanya ancaman, maka sebaiknya
diselesaikan secara institusionil. Maksudnya adalah Panglima TNI
menginformasikannya langsung kepada Presiden dan dibahas di dalam suatu
rapat khusus guna menghasilkan sebuah jalur penyelesaian yang
komprehensif. Bukan sebaliknya, malah dibeberkan di depan publik.
Sehingga wajar, dengan melihat adanya pengalaman di masa lalu dalam
perjalanan Republik ini, ada yang menanggapinya sebagai usaha militer
untuk kembali terjun ke politik (atas nama mengamankan keadaan) dan
mengambil kendali atas otoritas sipil.
Keempat, selain isu yang memiliki kaitan langsung dengan pemilu
ada satu isu relevan yang terkait dengan pemahaman TNI terhadap ancaman
nirmiliter. Dalam hal ini adalah keterlibatan TNI dalam mengendalikan
pertumbuhan penduduk dalam bentuk MoU dengan BKKBN. Barangkali TNI
menganggap pertumbuhan penduduk dapat menjadi potensi ancaman. Tetapi
apakah antisipasi terhadap ancaman dalam bentuk itu sudah menjadi
assessment politik dari pimpinan militer (baca: Presiden) yang
teregulasi (bersama DPR)? Dan apakah kesepakatan TNI dengan BKKBN dalam
mengatasi ancaman itu tidak melanggar prinsip hirarki karena
ditandatangani langsung antara ketua BKKBN dengan Panglima TNI?
Keempat poin yang bisa muncul dalam sifat ancaman terhadap netralitas
dan usaha profesionalitas TNI itu merupakan hal yang patut mendapat
perhatian bersama. Dikeluarkannya buku saku bagi prajurit TNI dalam
pemilu 2009 untuk menjaga netralitas TNI patut pula kita apresiasi.
Namun yang lebih penting lagi adalah menindak tegas oknum TNI yang
berusaha melanggar netralitas TNI dan berupaya menarik TNI kembali ke
ranah politik. Oleh karenanya pula, aktivitas semacam empat poin yang
dibeberkan di atas haruslah dilihat kembali, dan dihentikan jika
selanjutnya mengancam netralitas TNI dan lebih luasnya reformasi
militer.
Selain itu, supremasi sipil yang obyektif atas militer harus
ditegakkan. Oleh karenanya politisi sipil harus konsisten dalam
mengawal proses reformasi militer yang bertujuan menciptakan militer
yang professional. Praktik-praktik yang berusaha melibatkan TNI ke
dalam politik praktis atau memanfaatkan pengaruhnya haruslah secara
tegas dihentikan. Karena usaha seperti itu (percaya atau tidak) pada
akhirnya hanya akan merugikan politisi sipil itu sendiri, terlebih lagi
dalam hal menegakkan supremasi sipil yang obyektif di atas militer. Dan
TNI dalam hal ini harus pula berani menolak ajakan politisi sipil yang
berusaha menariknya kembali ke ranah politik.
Patut diakui bahwa reformasi TNI berjalan lambat di bawah kepemimpinan SBY (The Jakarta Post,
27/2). Oleh karenanya solusi penyelesaian dengan memperhatikan empat
hal semacam tersebut yang penulis paparkan haruslah menjadi perhatian
bersama. Sebab bukan tidak mungkin berjalan lambatnya proses reformasi
TNI akan semakin menjadi, tidak berjalan sama sekali, bahkan set back
ke masa Orde Baru. (DPY, 27/2/09)
|