Beranda arrow Arsip Berita arrow Publikasi IDSPS arrow SBY dan Reformasi Sektor Keamanan

SBY dan Reformasi Sektor Keamanan

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Dimas P Yuda, 10 Juli 2009   
Kamis, 04 Pebruari 2010
Hingga tulisan ini dibuat beberapa hasil hitung cepat yang dilakukan oleh beberapa lembaga survey masih menunjukan unggulnya perolehan suara kandidat incumbent Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibandingkan dengan pesaingnya. Lepas dari masih adanya masalah penyelenggaraan Pemilu kemarin, rasanya tidak salah kalau kita menduga kecenderungan kemenangan satu putaran sudah dimiliki oleh SBY.

Tulisan ini akan mencoba mereview kembali kebijakan reformasi sektor keamanan (RSK) pada masa SBY-JK, untuk kemudian memberikan refleksi kebijakan sektor keamanan 2009-2014. Menurut kesimpulan awal penulis, pemerintahan SBY masih memiliki “hutang” agenda RSK, dan peran pengawasan secara langsung dan terorganisir dari masyarakat dibutuhkan untuk mengawal kebijakan pemerintah dan kerja parlemen dalam menjamin agenda RSK.

Stagnasi RSK

Hasil pemantauan Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) terhadap implementasi agenda RSK sepanjang pemerintahan SBY menyimpulkan adanya fenomena stagnasi. Fenomena ini ditandai tiga hal. Pertama, berhentinya reformasi pada tataran legislasi dan cenderung normatif. Kasus RUU Peradilan Militer yang berlarut-larut dan masih menunjukan konservatisme pemerintah adalah salah satu contohnya. Masih adanya keraguan untuk menempatkan supremasi sipil dengan memberikan porsi menyeluruh pada polisi (sipil) dalam menyelidik dan menyidik kejahatan pidana umum yang dilakukan oleh oknum militer merupakan salah satu soal yang mengganjal dalam RUU Peradilan Militer.

Masih dalam soal legislasi, muncul kekhawatiran di kalangan organisasi masyarakat sipil tentang adanya kecenderungan “set-back” pada paradigma lama yang otoriter. Dalam hal ini adalah RUU Rahasia Negara. Adanya pasal-pasal yang “karet” seperti soal definisi Rahasia Negara; kewenangan lebih eksekutif melalui Badan Pertimbangan Kebijakan Rahasia Negara; dan, kriminalisasi warga negara dalam RUU tersebut menempatkan relevansi kekhawatiran itu.

Kedua, adalah soal ketiadaan akuntabilitas perumusan dan pelaksanaan UU dan kebijakan. Kasus yang muncul adalah soal bisnis militer. Pasal 39 UU TNI mengamanatkan prajurit yang tidak terlibat dalam kegiatan bisnis, meski begitu hingga kini pemerintah belum menunjukan jalan keluar persoalan bisnis militer ini. Kegiatan bisnis dapat mengganggu konsentrasi aktor keamanan dalam menjalankan tugas pokoknya, sehingga penghapusan bisnis aktor keamanan juga harus dilakukan.

Ketiga, Lambannya pembenahan struktur dan kultur di tingkatan TNI, Polri dan BIN. Kelambanan tersebut berdampak pada dipergunakannya cara-cara kekerasan kepada warga negara oleh aktor keamanan di lapangan.

Hal ini mengingatkan kita pada dua laporan lembaga internasional terkait brutalitas aktor keamanan. Pertama adalah laporan Amnesty Internasional yang berjudul “Unfinished Business: Police Accountability in Indonesia” yang mengungkap tindak kekerasan polisi dalam menangani kasus, seperti kepada para tahanan, terutama terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat kelas bawah. Sementara laporan yang kedua berasal dari Human Rights Watch yang berjudul, “What Did I Do Wrong? Papuans in Merauke Face Abuses by Indonesian Special Forces”. Laporan itu juga menunjukan masih dilakukannya cara-cara kekerasan kepada masyarakat di Papua yang dilakukan oleh militer (Kopassus).

Tantangan RSK selanjutnya


Setidaknya sudah tergambar tantangan yang akan dihadapi atau malah ditimbulkan oleh pemerintahan selanjutnya. Tantangan utamanya berasal dari lingkungan pendukung SBY. Saat ini SBY memiliki dukungan dari parlemen yang cukup kuat. Partai Demokrat, dimana SBY berasal, menguasai 150 kursi dari total 560 kursi DPR. Sementara parpol pendukungnya seperti PKS, PAN, PPP dan PKB jika dijumlahkan memperoleh 164 kursi. Idealnya jumlah keseluruhan 314 kursi di parlemen akan menghasilkan dukungan yang cukup kuat pada kebijakan yang coba dibuat pemerintahannya.

Kuatnya porsi dukungan di parlemen dapat menjadi peluang bagi SBY untuk mengeluarkan kebijakan “berani” demi agenda RSK. Namun persoalannya bagaimana jika kebijakan yang dikeluarkannya itu malah bertentangan dengan agenda RSK? Suara mayoritas parlemen dalam mendukung kebijakan yang bertentangan dengan agenda RSK itu bisa saja muncul. Kalau benar demikian, maka fungsi check and balance parlemen dalam menjalankan fungsi pengawasan (oversight) dapat terancam. Padahal salah satu aspek penting agenda RSK adalah supremasi sipil melalui fungsi pengawasan parlemen.

Perjalanan kepemimpinan SBY kemarin tentunya mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan secara langsung oleh masyarakat secara terorganisir. Munculnya beberapa RUU tawaran pemerintah yang kontroversial di bidang RSK seperti RUU Rahasia Negara menjadi pelajaran bahwa pengawasan yang dilakukan langsung oleh masyarakat itu penting. Selain untuk terus menagih hutang penyelesaian stagnasi agenda RSK yang ada.

Oleh karenanya, hanya mengandalkan parlemen untuk mengawasi kerja-kerja pemerintah dalam agenda RSK di masa yang akan datang tentunya tidak akan cukup. Ke depan dibutuhkan peran pengawasan yang lebih kuat dari masyarakat sipil secara langsung dan terorganisir. Hal itu mengingat pentingnya pengawasan tersebut sebagai tindakan pencegahan agar tidak muncul tawaran kebijakan dari pemerintah yang bertolak-belakang dengan agenda RSK, sekaligus menciptakan fungsi check and balance yang berasal langsung dari masyarakat. (DPY,10/7)
Comments (0)Add Comment

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

security code
Write the displayed characters


busy