Beranda arrow Arsip Berita arrow Publikasi IDSPS arrow Urgensi Melindugi Kawasan Terdepan

Urgensi Melindugi Kawasan Terdepan

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Dimas P Yuda, 11 Januari 2010.   
Rabu, 13 Januari 2010
Lahirnya UU RI No. 42 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara sedikit banyak merupakan upaya penegasan (kembali) wilayah negara sebagai salah satu unsur absahnya negara (state), berikut kedaulatan yang menyertainya.

Salah satu dari kawasan yang payung hukumnya dinaungi oleh UU itu adalah kawasan perbatasan, atau yang sebenarnya lebih tepat disebut sebagai kawasan terdepan. Dan menjadi penting memberikan perhatian soal pengelolaannya, sebab kawasan itu bukan hanya penanda ruang lingkup kedaulatan (sovereignty) tetapi juga martabat (dignity) Indonesia sebagai sebuah bangsa. Terlebih lagi Menhan Purnomo juga telah mengemukakan rencana membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Kawasan terdepan Indonesia berhadapan langsung dengan Malaysia, Singapura, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, Australia, India dan Vietnam. Sementara beberapa pulau terdepan tercatat berpotensi menjadi sengketa seperti Pulau berhala (berbatasan dengan Malaysia), Pulau Rondo (India), Pulau Nipah (Singapura), Pulau Sekatung (Vietnam), Pulau Miangas (Filipina), Pulau Batek (Timor Leste), dan Pulau Dana (Australia) (Wibisana (ed.), 2009).

Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan hingga kasus blok Ambalat yang nyaris menyulut kontak fisik TNI dengan Tentara Diraja Laut Malaysia menjadi salah satu “gunung es” yang dapat dilihat dari silang-sengkarut kawasan terdepan. Selain tentunya masih banyak lagi kasus terkait potensi kerugian yang diterima oleh Indonesia.

Mengutip Kolonel Rudito yang kala itu adalah Paban V Kerjasama Keamanan Perbatasan SOPS Mabes TNI, setidaknya terdapat beberapa isu seputar keamanan perbatasan TNI yaitu: penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), pelanggaran perbatasan tradisional, perampokan bersenjata terhadap kapal dan perompak laut, penyelundupan senjata, penebangan kayu illegal (illegal logging) dan terorisme laut (Batara & Sukadis (eds.), 2007).

Meski segala upaya telah dan terus dilakukan para pengampu kebijakan untuk mengatasi masalah yang muncul di kawasan terdepan, namun pengalaman yang muncul memperlihatkan penyelesaian masalahnya masih di dominasi oleh aspek pertahanan. Maka tidak heran jika upaya penyelesaian yang muncul adalah dengan membentuk batalyon baru di Garut Selatan atau Kodam baru di Pulau Kalimantan. Dan pembahasan kawasan terdepan pun lebih sering dibahas di Komisi I DPR RI yang fokus pada masalah pertahanan, diplomasi dan komunikasi (Wibisana (ed.), 2009).

Padahal menyoal kawasan terdepan berarti melibatkan pula sektor lain seperti ekonomi, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Sebagai contoh minimnya infrastruktur kebutuhan warga negara di kawasan terdepan. Dampak dari masalah ini jelas akan berpengaruh pada keberpihakan warga negara di kawasan itu pada negara lain yang lebih mampu menyediakan infrastruktur kebutuhan penunjang kehidupan mereka. Kehadiran aparat keamanan mungkin memang mampu menghadirkan kesan “aman”, tetapi belum tentu memberikan solusi yang mendasar atas kebutuhan warga tersebut.
Sinyal yang diberikan oleh Menhan Purnomo dalam rencana pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentu saja positif. Dimana Menhan menyebutkan bahwa pendekatan yang digunakan tidak cuma militer namun juga nir-militer (Media Indonesia, 11/1). Barangkali selain Menhan berkaca pada tidak efektifnya pengelolaan kawasan terdepan selama ini, menggunakan cara pandang baru untuk keseluruhan kerja badan yang rencananya akan segera dibentuk itu perlu juga diperhatikan.

Konsep keamanan insani (human security) sebagai salah satu konsep yang telah diadopsi oleh PBB dapat pula diadopsi oleh pengampu kebijakan pengelola kawasan terdepan. Penekanan Keamanan Insani sebenarnya cukup sederhana, bahwa tugas negara dalam isu keamaan tidak hanya berkutat pada penguatan postur pertahanan (baca: fisik militer) saja, tetapi juga menyinggung pemberdayaan warga negara di sektor yang beragam mulai dari ekonomi, sosial dan budaya.

Keunggulan konsep ini dalam pengelolaan kawasan terdepan adalah memberikan kerangka kerja menyeluruh terhadap persoalan yang dihadapi oleh warga negara di kawasan itu. Masalah menjaga kawasan terdepan tidak melulu berkutat pada upaya negara mempertahankan “setiap jengkal tanahnya”, atau semata keamanan negara (state security). Namun juga pada pengelolaan warga negara, yang diantaranya dilakukan seperti dengan membangun akses informasi serta infrastruktur fisik lainnya, dan menyediakan pelayanan kesehatan serta pendidikan yang pantas.

Apabila memang pendekatan keamanan insani dimasukan pada kerangka kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan, maka penjuru dari badan tersebut tidak harus diampu oleh Dephan. Bisa saja Departemen lain kali ini menjadi penjuru yang mengampu kebijakan khas sektoral di tiap departemen yang dilibatkan, termasuk Dephan. Selain itu, pada era desentralisasi kini pemerintah daerah bisa turut pula dilibatkan secara lebih leluasa menggenjot potensi di kawasan terdepan. Sementara berdasarkan UU Wilayah Negara itu sendiri juga memungkinkan adanya Badan serupa di tingkat daerah.

Gagasan tersebut dikemukakan demi hadirnya “cara baru”dalam  pengelolaan kawasan terdepan. Sebab “cara lama” yang normatif dalam mengatasi masalah di kawasan itu cenderung terbukti tidak efektif mencapai tujuan dari hakekat pengaturan wilayah negara. Dimana tujuannya adalah “demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa”. *** (DPY, 11/1/2010)
Comments (0)Add Comment

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

security code
Write the displayed characters


busy